Selanjutnya Febri menjelaskan, paling tidak terdapat 3 mekanisme agar bisa mendapatkan sertifikasi TKDN. Pertama, melalui perhitungan TKDN produk itu sendiri berapa persentase. Melalui mekanisme ini, untuk bisa dijual di Indonesia paling tidak TKDN-nya 40%.
Yang kedua, punya aplikasi digital. Dijelaskan Febri, nantinya aplikasi itu akan diperhitungkan nilai TKDN-nya oleh Kemenperin. Lalu mekanisme yang ketiga, adanya mekanisme inovasi seperti research, salah satu contohnya seperti komitmen Apple dalam membangun Apple Developer Academy.
BACA JUGA:Dinyatakan Ilegal, iPhone 16 Series Turut Menghilang dari e-commerce
"Apple kan bikin Apple Academy di Jakarta. Nah terakhir itu konon mau dibikin di Bali. Yang di Bali inilah yang belum realisasi. Nah itu ya. Untuk mendapatkan TKDN 40%. Kalau dapat sertifikat TKDN mereka bisa impor. Kita kasih izin impornya," terang dia.
Apa Sih TKDN Itu?
Disarikan dari berbagai sumber, TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan nilai persentase komponen dalam negeri yang terkandung dalam suatu produk, jasa, atau gabungan keduanya.
TKDN menjadi kebijakan pemerintah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri yang punya beberapa manfaat.
Di antaranya meminimalisasi produk impor, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi ketergantungan pada impor, dan menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung pertumbuhan industri lokal.
BACA JUGA:iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Boleh Gak Beli di Luar?
BACA JUGA:Kenapa iPhone 16 Series Belum Boleh Dijual di Indonesia? Ini Alasannya
Jadi, guna memperkirakan nilai TKDN suatu barang, diperlukan metode perhitungan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Adapun industri harus melakukan perhitungan mandiri agar bisa memperkirakan nilai TKDN barang produksi.