Pemkab Lahat Dorong MUI Kabupaten Bentuk di Tingkat Desa, Ini Kata Kabag Kesra

Minggu 03 Nov 2024 - 12:43 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dapat membentuk ditingkat desa. 

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), H Mulus Akbar SAg mengatakan, agar sekiranya jajaran dan pengurus MUI Lahat dapat memperkuat peranannya hingga ke desa.

"Pembinaan keagamaan tidak hanya dilakukan pada tingkat kabupaten dan kecamatan saja, akan tetapi sangat penting sampai tingkat desa," sebut dirinya, disela-sela Bimbingan Da'i dan Da'iyah.

Dengan adanya MUI desa, sambungnya, ulama bisa bekerja sama dengan Kepala Desa dalam membimbing masyarakat, peran ulama di pedesaan dapat diberdayakan dalam membangun dan membina masyarakat.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Gelontorkan Bantuan P3KE untuk 11.000 Warga, Segini Besarannya

BACA JUGA:Langkah Strategis Pemkab Lahat Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Ini Kata Pj Bupati

"Terlebih ada dana desa yang dikelola pemerintah desa (Pemdes), maka sangat memungkinkan peranan MUI desa ambil bagian membuat program kegiatan keagamaan," imbau H Mulus Akbar seraya meminta, pihaknya juga siap membantu MUI Kabupaten Lahat dapat mewujudkan MUI desa.

Senada, Kades Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Dirmansyah mengemukakan, siap mendukung kalau memang ada pembentukan MUI desa.

“Saya siap membantu dan mendukung pembentukan MUI desa, kalau memang jadi dibentuk,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum MUI Kabupaten Lahat, KH Husnuddin Karim Al Hadidz disampaikan Sekum MUI Lahat, H Khairul Saleh SAg MM mengemukakan, bahwasanya pihaknya sangat menyambut baik usulan dan masukan dari Pemkab Lahat, apalagi adanya dukungan langsung dari Kabag Kesra. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkab Lahat Buka Ribuan Formasi PPPK Buruan Daftar, Ini Linknya

BACA JUGA:SELAMAT, Pemkab Lahat Raih Penghargaan Nasional Kedua Sebagai Penerima Pegawai Terbanyak di Indonesia

"Sebagai langkah awal, MUI Lahat akan mempelajari terlebih dahulu payung hukumnya. Apakah ada atau tidak tertuang pada AD/ART organisasi," papar dia.

Ia mengemukakan, usulan yang menginginkan adanya MUI di tingkat desa, akan mempermudah kinerja terutama sekali berurusan mengenai keagamaan.

"Selain itu juga MUI ini akan menjadikan produk-produk yang dihasilkan masyarakat, dapat membuat langkah konkrit lebih baik dalam pengawasan," pungkas H Khairul Saleh.

Kategori :