1. Pemohon datang ke BNN/Klinik pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 WIB.
2. Pemohon mengisi formulir pendaftaran pembuatan SKHPN dan menyerahkan berkas fotocopy KTP/SIM/KK
3. Pemohon membayar tarif PNBP sesuai PP no.19 tahun 2020 kepada petugas sebesar Rp.290.000,-
BACA JUGA:Ada CFD Dilakukan BNNP Sumsel, Apakah Itu?
BACA JUGA:Ribuan Anggota Pramuka Ramaikan Geprada di UIN Raden Fatah Palembang: Usung Generasi Karakter Hebat
4. Pemohon mengikuti pemeriksaan pembuatan SKHPN sampai selesai
5. Pengembalian dan Pemeriksaan urine oleh petugas
6. Petugas membuat SKHPN
7. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan SKHPN.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"