Hartono, VP Sustainability PT Bukit Asam Tbk (PTBA), mengatakan bahwa program ini telah dirancang sejak Mei 2024 melalui komunikasi intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintahan setempat untuk menentukan penerima manfaat di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Tata Kelola, PT Bukit Asam Sabet 4 Penghargaan TOP GRC Golden Trophy
BACA JUGA:Dukung UMKM Lokal, PT Bukit Asam Gelar Pelatihan untuk Pengrajin Songket SIBA
“Kami berharap program ini dapat memberikan ketenangan dan perlindungan yang memadai bagi para pekerja rentan. Sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang,” ujar Hartono.
Sonny Alonsye, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan PTBA, serta dukungan dari Pemkab Muara Enim dalam pelaksanaan program ini.
“Semoga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para pekerja dan menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam meningkatkan jaminan sosial bagi para pekerja,” jelas Sonny Alonsye.
Program ini merupakan kolaborasi antara PTBA, Kejaksaan Negeri Muara Enim, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kembangkan Keterampilan Masyarakat, PT Bukit Asam Fokus pada Pelatihan Operator dan Mekanik
BACA JUGA:PT Bukit Asam Borong 2 Penghargaan K3, Buktikan Nihil Kecelakaan Kerja Sepanjang 2023
Sejalan dengan Surat Edaran Bupati Muara Enim tentang pemanfaatan dana CSR perusahaan untuk mendukung pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim.
Turut hadir dalam acara ini, antara lain Deddy Arianto, Ketua DPRD Muara Enim; Kompol Roy Arpian Tambunan, Wakil Kepala Polres Muara Enim; perwakilan Kodim 404 Muara Enim.
Serta sejumlah kepala dinas terkait, camat, dan kepala desa.
Artikel ini sudah tayang di palpres.com dengan judul PT Bukit Asam Beri Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim