OKI, KORANPALPRES.COM - Seksi P2M Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan Sosialisasi P4GN di Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Selasa 5 November 2024.
Dimana soliasisasi P4GN ini sesuai dengan Surat Undangan Kepala Desa Balian Makmur No : 500/196/BM.Mes-Ry/2024 perihal Pencegahan Penyuluhan Narkoba.
Bertempat di Kantor Desa Barlian Makmur Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Muhammad Al Ridho, S.Psi, Pengolah Data, Dedi Mashuri, S.Sos., Staf P2M Yessy dan Sarina dan Humas Yusuf melakukan sosialisasi tersebut.
"Benar kita melakukan sosialisasi tersebut, khsusnya mengenai P4GN di Desa Balian Makmur, Kecematan Mesuji Raya, Kabuputen OKI," ujar Al Ridho.
BACA JUGA:Wah! Ada Senam Bersama di JSC Palembang, Ada Tujuan BNNP Sumsel Menyelenggarakannya
BACA JUGA:Ada Sosok Kepala BNN Kota Lubuklinggau di Kegiatan Senam Bersama, Dalam Rangka Apa?
Ia mengatakan, bahwa giat ini diikuti oleh 10 orang peserta dari Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.
"Giat kita lakukan ini bertujuan agar para masyarakat desa mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika dan pencegahanya," katanya.
Hal ini tidak lain dalam memerangi Narkoba baik dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kita harapkan dengan kegiatan ini, Para masyarakat dapat meneruskanya di lingkungan desa dan forum-forum yang melibatkan mereka," ungkapnya.
BACA JUGA:Sasar Karang Taruna Se-Kecamatan Muara Kuang, Ini Dilakukan BNNK Ogan Ilir
BACA JUGA:Audiensi Dengan Polres Muba, Ini Pembahasan BNNP Sumsel Lakukan
Turut hadir juga Sekretaris Kecamatan Mesuji Raya, Kepala Desa Balian Makmur, Tenaga Ahli dan Tim Pendamping Desa Kecamatan Mesuji Raya.
Sebelumnya, Jenderal bintang 1 yang tidak lain Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol. Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M turun langsung dalam memberikan penyuluhan Bahaya Narkoba di Musi Banyuasin (Muba), Senin 28 Oktober 2024.
Dimana hal ini berdasarkan Surat dari Disporapar Musi Banyuasin, Nomor B-400.5/751/DISPOPAR-IV/2024, Perihal : Permohonan Narasumber, tanggal 14 Oktober 2024 yang digelar di Opproom Pemkab Muba.