Wah! Akhirnya Polres Tetapkan Tersangka Terkait Gudang Penampungan BBM Ilegal Meledak, Ini Sosoknya

Rabu 06 Nov 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Andre
Editor : Kurniawan

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim menetapkan Herman (40) warga Dusun V, Jalan PPKR, Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. 

Terkait kasus meledaknya gudang penampungan BBM ilegal yang menyebabkan Teguh Karya (18) tewas terbakar. 

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson SH MH ketika dikonfirmasi, Rabu 6 November 2024 mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan bersama dibantu Sat Intelkam dan Polsek Gelumbang akhirnya menetapkan Herman pemilik lahan serta gudang BBM ilegal sebagai tersangka. 

"Masing-masing personel melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan mencari keberadaan pelaku," ujarnya. 

BACA JUGA:12 Komunitas Peduli Sungai dan Peduli Banjir Dilantik, Ini Pesan Pj Walikota Palembang

BACA JUGA:Ternyata Berita Hoax, Begini Imbauan Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad

Setelah dilakukan olah TKP dan didukung bukti permulaan yang cukup serta informasi keberadaan pelaku.

Maka Jumat  1 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB pelaku berhasil diamankan di dekat rumah makan Bintang Sumatera.

Yang beralamat di Jalan Raya Palembang Prabumulih Desa Karang Endah Selatan. "Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya," bebernya. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga dengan Laporan Polisi nomor : LP/A- 30 /XI/2024/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL, tanggal 01 November 2024. 

BACA JUGA:Lebih Hemat! Dapatkan Promo GRAB Bike dan Car Hingga 95 Persen, Tukar Segera Voucher Segera

BACA JUGA:Wah! Ada Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SAKIP Wilayah Kejati Sumsel

Selain itu, tersangka dikenakan pasal tentang Migas. Dimana terang AKP Darmanson SH MH, setiap orang yang melakukan pengangkutan.

Dan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf B dan huruf C Undang Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Kategori :