MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Adanya laporan dari tim advokat yang dipimpin oleh Rumzi, SH, MH yang diduga ada pelanggaran netralitas dilakukan oleh Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, terkait kontestasi Pilkada 2024 Pjs Bupati OKU Prof Dr HM Edwar Juliartha, SSos, MM Timur angkat bicara.
Edwar mengatakan, kalau dari dirinya, hal ini jelas tidak boleh dan dirinya sudah menyerahkan ke Bawaslu untuk mengecek hal tesebut dan pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu OKU Timur.
Selain itu kata Edwar, pihaknya juga sudah minta inspektorat untuk mendalami masalah tersebut.
“Kita sudah serahkan semua ke Bawaslu dan Inspektorat kita tunggu saja apa perkembangan selanjutnya,” kata Edwar lewat pesan singkatnya.
BACA JUGA:Tim Advokat Laporkan Kades Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas Dalam Pilkada OKU Timur
BACA JUGA:Netralitas KPU dan Bawaslu Lahat Diragukan, Berpotensi Picu Konflik Pilkada 2024, Kok Bisa
Sebelumnya Pjs Bupati juga mengatakan saat acara Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Penyerahan Seragam Linmas Kepala Desa Selasa, 05 November 2024.
Pentingnya public service delivery dan ada 3 hal yang perlu diperhatikan pertama, layananan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, baik dalam rangka layanan reguler maupun terkait dengan pemberdayaan masyarakat.
Kedua, kondusifitas, jangan menjadi pematik untuk kemudian daerah kita tidak kondusif dan ketiga netralitas untuk terus dijaga.
“Dan bagi kades yang sudah pernah diperiksa oleh Bawaslu tentunya itu akan ada proses kelanjutanya dan sanksi acamannya dari teguran sampai pencopotan jabatanya,” tegasnya.
BACA JUGA:Baru Dilantik, Pjs Bupati OKU Timur Tegaskan ASN untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Ketua Bawaslu RI: Pelanggaran Netralitas ASN Rusak Kepercayaan Publik
Sebelumnya diberitakan adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu OKU Timur setelah pengaduan warga yang merasa diintimidasi terkait bantuan sosial yang mereka terima.
"Warga melaporkan bahwa penerima bantuan sosial seperti PKH, BNPT, Bansos, dan KIS mendapatkan ancaman dari kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini jelas melanggar prinsip netralitas dan mengancam kebebasan politik masyarakat," tegas Rumzi Rabu, 6 Nopember 2024.