https://palpres.bacakoran.co/

Bukti Lengkap di Tangan, Bawaslu OKU Timur Didesak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Intimidasi Warga

Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Fery Antoni SE MM dan dr Herly Sunawan SH kembali melengkapi alat bukti laporan ke Bawaslu OKU Timur dalam laporan netralitas Kades -Foto:Arman Jaya-

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Fery Antoni SE MM dan dr Herly Sunawan SH kembali melengkapi alat bukti laporan ke Bawaslu OKU Timur dalam laporan netralitas Kades Pujo Rahayu Kecamatan Belitang.

Alat bukti laporan yang disampaikan ke Bawaslu pada Sabtu, 9 November 2024 tersebut adalah satu buah transkrip perkacapan yang ada direkaman, satu buah foto riwayat panggilan di handphone serta satu buah detail autentifikasi file.

"Semunya sudah kita sampaikan dan sudah diterima oleh Bawaslu OKU Timur. Harapan kita Bawaslu secepatnya menindaklanjuti dan memproses laporan ini karena semua alat bukti sudah kita serahkan," ujar Febri Kurniawan saat dibincangi usai menyerahkan alat bukti.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kades Pujo Rahayu tersebut merupakan tindakan intimidasi kepada masyarakat dan menyalahgunahi jabatannya sebagai seorang Kades yang harus netral dalam Pilkada karena dirinya merupakan penyelenggara pemerintahan di tingkat Desa. 

BACA JUGA:Serahkan Dugaan Kades Langgar Netralitas di Pilkada, Pjs OKU Timur Minta Inspektorat Dalami Masalah Ini

BACA JUGA:Tim Advokat Laporkan Kades Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas Dalam Pilkada OKU Timur

"Laporan kita ke Bawaslu ini juga sebagai pembelajaran bagi ASN dan aparat pemerintahan lainnya untuk bersikap netral tanpa berpihak ke salah satu pasangan calon. Apalagi Pjs Bupati dan pak Kapolres sudah mengingatkan untuk tidak main-main dan memanfaatkan jabatan guna memihak salah satu pasangan calon," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto SP ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tambahan alat bukti laporan yang tercantum dalam Nomor : 002/PL/PB/Kab/06.15/XI/2024. 

"Setelah tambahan alat bukti laporan ini maka Senin akan segera kita proses. Yang dawali dengan pemeriksaan keterangan pelapor. Semua laporan yang masuk pasti kita proses tapi sesuai mekanisme," ucap Sunarto. 

Diketahui, rekaman percakapan via telepon oknum yang diduga Kades Pujo Rahayu beredar luas dan viral di media sosial.

BACA JUGA:Deklarasi Bersama ASN dan Kades untuk Netralitas Pilkada 2024, Pj Bupati Muba: Harus 1 Komando

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Bungkam Adanya Rekomendasi Netralitas ASN oleh Bawaslu Sumsel

Dalam percakapan tersebut terdengar sang Kades mengintimadasi warga jika memilih atau bergabung ke pasangan nomor urut 2 maka bantuan yang diterima mulai dari PKH, BNPT, Bansos, dan KIS akan dicabut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan