MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Salah Seorang pria warga Desa perjaya yang bernama Ujang (40), yang diduga korban aniaya hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri menggunakan sebilah pisau.
Keluarga korban tak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Nang Rizki dan memilih melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Berwajib, Rabu 6 Nopember 2024.
Penganiayaan yang dialami Ujang (40) tersebut membuat keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Rizki hingga melaporkan ke pihak kepolisian Polres Oku Timur dengan surat tanda terima Laporan:No: LP/B/180/XL/2024/SPKT/POLRES OKU TIMUR.
Dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dimaksud Pada Pasal 351, yang terjadi di Desa Keromonga lebih tepatnya di gudang pupuk simpang PP Keromonga, Kecamatan Martapura OKU Timur.
BACA JUGA:Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Desa Sidogede OKU Timur Ditangkap Polisi! Segini Kerugian Korban
BACA JUGA:Pembunuh Pelajar SMP di OKU Timur Berhasil Dibekuk Polisi, Sadis! Ini Kronologi Kejadiannya
Candra (34) Selaku Sepupu dari korban mengatakan, dirinya meminta kepada Polres OKU Timur segera menangkap pelaku penusukan Ujang saat Ini korban sedang dalam perawatan di RSUD Martapura.
“Keluarga kami menolak kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku harus ditangkap,” jelasnya.
Dikatakanya, keluarganya sudah mempertimbangkan semuanya jadi dirinya sebagai keluarga korban sepupu tetap melanjutkan kasus Ini ke ranah hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami ingin Nang Rizki dipenjarakan dia harus bertangung jawab atas perbuatanya,” katanya.
BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Sosok Pelaku Pembunuhan Sadis pelajar di OKU Timur yang Akhirnya Diringkus Polisi
BACA JUGA:Operasi Pekat I Musi 2024, Polres OKU Timur Ungkap 43 Kasus Kejahatan, Ini yang Mendominasi
Dirinya berharap pihak Kepolisian Polres OKU Timur segera menangkap pelaku agar tidak membiarkan pelaku berkeliaran di luar.
“Harapan kami pihak berwajib segara mengejar pelaku dan di tangkap proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.