MARTAPURA – Jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga keluarga (KK) di Kabupaten OKU Timur terus meningkat.
Dari data yang ada terhitung sejak Januari hingga September 2023, terdapat 606 warga di Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel yang berstatus janda.
Jumlah janda baru tersebut berdasarkan data perceraian Januari – September 2023 dì Pengadilan Agama Martapura Kelas II, OKU Timur.
Meski demikian, jumlah kasus perceraian dì Kabupaten OKU Timur sedikit menurun jika dìbandingkan tahun 2022.
BACA JUGA:Hadir di Acara Pernikahan Iyeth Bustami Bikin Warga Lubuklinggau Menangis, Kenapa Ya
Dimana pada 2022 angka kasus perceraian dì OKU Timur sebanyak 942 kasus.
Sedangkan tahun ini per September 2023 hanya 606 kasus.
Namun terbanyak adalah karena adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, yakni 431 kasus.
Ketua Pengadialan Agaman Martapura Kelas II Yunizar Hidayati, melalui Humas M Ja’far S Sunariya mengatakan, kasus perceraian ini akan lebih meningkat pada akhir tahun.
BACA JUGA:Penyebab Karhutla Karena Tindakan Sepele, BPBD Kota Pagaralam Imbau Warga Tak Lakukan Ini
Berdasarkan data di periode yang sama tiga tahun terakhir, kasus perceraian meningkat dì penghujung tahun.
“Faktor perceraian ini biasanya karena ekonomi kurang menunjang kehidupan keluarga, terus pasangan belanjut KDRT dan biasanya selalu terjadi pertengkaran terus menerus,” katanya.
Ja’far menjelaskan, sebenarnya Pengadilan Agama ini merupakan penyelesaian terakhir.
Untuk itu ia berharap untuk menekan angka perceraian, harus ada peran banyak pihak, mulai tingkat pemerintah desa dan kecamatan.
BACA JUGA:Palestina Terus Digempur Israel, Masyarakat Pagaralam Lakukan Ini Sebagai Bentuk Solidaritas