JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan.
Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.
"Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kombes Pol Arief Adiharsa.
BACA JUGA:Begini Cara Apresiasi Kapolri Terhadap Dedikasi Kompolnas 2020-2024
BACA JUGA:Wow! Siber Bareskrim Polri Catat Keberhasilan Besar Dalam Pengungkapan Ini
Hal ini terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018.
Yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan.
Kombes Pol Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang.
Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
BACA JUGA:Ini Langkah Komitmen Kapolri Untuk Kawal Asta Cita, Apakah Itu?
BACA JUGA:Gandeng Polri dan BP2MI, Apa Tujuan Imigrasi?
"Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," ujar Arief.
Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).