Beginilah Pencapaian Dalam Pemberantasan Narkoba Dilakukan Polri, Ini Penjelasan Kapolri

Selasa 12 Nov 2024 - 10:08 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

JAKARTA, KORANPALPRES.COM -  Dalam pemberantasan narkoba yang telah dilakukan Polri dengan barang bukti senilai Rp31,8 triliun sejak 2020 hingga 2024. Angka tersebut setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Hal tersebut diterangkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024. 

"Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya," ujar Kapolri. 

Kapolri menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terkait narkoba. Dia mengatakan ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri.

BACA JUGA:Begini Cara Apresiasi Kapolri Terhadap Dedikasi Kompolnas 2020-2024

BACA JUGA:Wow! Siber Bareskrim Polri Catat Keberhasilan Besar Dalam Pengungkapan Ini

Hal ini terkait kasus narkoba dalam kurun 2020-2024. Dia juga memaparkan berbagai barang bukti yang telah disita Polri.

"Kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," ucap Kapolri.

Kapolri mengatakan ada aset sekitar Rp 1,55 triliun yang disita terkait kasus narkoba. Sigit juga memaparkan grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba.

Terdapat rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Rencana jangka pendek (1-2 tahun) antara lain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.

BACA JUGA:Ini Langkah Komitmen Kapolri Untuk Kawal Asta Cita, Apakah Itu?

BACA JUGA:Gandeng Polri dan BP2MI, Apa Tujuan Imigrasi?

"Rencana jangka menengah (3-5 tahun) kita mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75 persen polres," akunya. 

Bahkan untuk implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoba dan peningkatan kerja sama internasional.

Untuk jangka panjang (6-10 tahun), Polri akan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan.

Kategori :