LAHAT, KORANPALPRES.COM - Persoalan jaringan listrik sering padam yang selalu dikeluhkan masyarakat Kabupaten Lahat, kembali dibahas di DPRD Lahat.
Jajaran Komisi II DPRD Lahat memanggil Manager PT PLN Lembayung Lahat, lakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait alasan listrik sering padam.
Seperti diketahui, seringnya listrik padam ini bukan hanya dialami masyarakat Kota Lahat saja, namun ini juga dirasakan oleh masyarakat 24 kecamatan di Kabupaten Lahat.
Terlebih masyarakat di daerah pelosok, yang dalam satu hari bisa lebih lama listrik padam daripada hidup.
BACA JUGA:RESMI! Safri Gantikan Widia Ningsih sebagai Anggota DPRD Lahat 2024-2025, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:SAH, DPRD Lahat Kini Miliki Unsur Pimpinan Definitif, Ini Pinta Mereka
Namun, sudah lakukan pemangkasan pohon yang jadi alasan PLN penyebab listrik padam, meskipun sering dibahas dan disentil oleh DPRD Lahat, nyatanya persoalan listrik sering padam tak juga kunjung selesai.
Ketua Komisi II DPRD Lahat, Tommy Pandrika SH mengatakan, sudah lebih satu tahun terakhir masyarakat Kabupaten Lahat resah dengan kondisi ini.
Pemadaman terus menerus, seolah kondisi ini tak bisa diatasi PLN Lahat. Padahal SDA penunjang listrik di Kabupaten Lahat sangat berlimpah, sudah ada dua PLTU dan satu PLTA.
"Sudah sangat menganggu, Lahat sudah darurat listrik. Program pemerintah mensejahterakan masyarakat melalui SDA yang ada, tapi dirasa PLN sendiri yang tidak dapat memanfaatkannya secara maksimal," kata Tommy, Selasa 12 November 2024.
BACA JUGA:SAH! DPRD Lahat Tetapkan Pimpinan Definitif untuk Periode 2024-2029, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Sssttt! Siapa Saja yang Akan Mengisi Pimpinan DPRD Lahat 2024-2029? Intip di Sini Yuk
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lahat, Sutra Imansyah SE yang menuturkan, pemadaman listrik sudah dirasa sangat menghambat aktivitas masyarakat.
Karena dalam satu hari bisa lima kali pemadaman dengan durasi yang cukup lama.
Untuk itu, masyarakat Kabupaten Lahat sudah sepantasnya dapatkan penjelasan terkait kondisi itu, hingga ganti rugi jika berimbas merugikan masyarakat.