Atas perbuatannya pelaku dikenakan padal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur atau paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Wah! Akhirnya Polres Tetapkan Tersangka Terkait Gudang Penampungan BBM Ilegal Meledak, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Wah! Kebakaran Terjadi di Belakang Kantor PLN UID S2JB, Apa Penyebabnya?
Sementara itu, Pelaku M Zulkarnain mengaku perbuatannya tersebut. "Saya baru kenal saat itulah, tapi dia ini membuat saya sakit hati, dengan ucapannya yang sangat kasar dan juga sempat terjadi cecok mulut," terangnya.
Saat sebelum kejadian itu, ia mengakui bahwa sempat minum minuman keras tapi tidak dalam pengaruh narkoba.
"Saya melakukan aksi itu tidak dalam pengaruh narkoba, tapi memang sebelum melakukan aksi itu saya sempat minum," bebernya.
Ia menuturkan, bahwa korban ia gorok terlebih dahulu barilah menarik korban menggunakan tali untuk dibawa ke lokasi TKP tersebut.
BACA JUGA:Gara-gara Gudang Minyak Ilegal di Lokasi Ini Meledak, Seorang Warga Terbakar, Begini Kondisinya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"