Namun dari 50 paket yang akan diantarkan korban saat peristiwa kejadian tersebut, menyisahkan 9 paket saja.
BACA JUGA:Mendengarkan Langsung Keinginan Warga, Pasangan ALAF Blusukan ke Pasar Terminal Nendagung Pagaralam
BACA JUGA:Wah! Akhirnya Polres Tetapkan Tersangka Terkait Gudang Penampungan BBM Ilegal Meledak, Ini Sosoknya
Hal ini diketahui bahwa paket-paket tersebut dijual para tersangka, bahkan sepeda motor korban sendiri dijual oleh tersangka ke daerah Musi Banyuasin dengan seseorang berinisial Y.
"Untuk itu, kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya TKP lainnya, pasalnya tersangka Peri dan IIT sering melakukan aksi tersebut," bebernya.
Dalam melakukan aksinya para tersangka ini membawa barang dan motor hasil curian ke rumah peri yang dibantu oleh Heni untuk membongkar terpal untuk menyimpan paket.
Tersangka Peri dan IIT pergi ke Musi Banyuasin untuk menjual sepeda motor korban seharga Rp2 juta. Peran ketiganya yakni untuk Heni mengawasi dan eksekutornya adalah Peri dan IIT.
BACA JUGA:Mahasiswi UNSRI Tewas Laka Lantas di Jalintim Palembang-Indralaya, Ini Kronologis Kejadiannya
"Dalam kasus ini, kita memberikan bantuan kepada korban untuk mengganti rugi paket yang hilang agar korban tidak mendapatkan sanksi dari perusahaannya dan bisa Kembali bekerja lagi," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka akan disangsikan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"