PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan November 2024 ini berhasil mengamankan 9 tersangka dengan statusnya pengedar narkoba.
Bahkan total barang bukti satu yang diamankan seperti Sabu 2,8 Kilogram (Kg) dan 761 butir pil ekstasi.
"Dari tersangka yang diamankan setidaknya ada 4 Laporan Polisi (LP) dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara di Palembang dan Banyuasin 1," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang, SH, Rabu 13 November 2024.
Dari tindakan yang dilakukan tidak lain untuk mendukung program kerja Presiden Prabowo Subianto. Kemudian dari ungkap kasus yang dilakukan setidaknya menyelamatkan 30.017 jiwa anak bangsa.
BACA JUGA:Anak Berkebutuhan Khusus Ini Tersenyum Riang Kedatangan Anggota Propam Polda Sumsel
BACA JUGA:Sambut HUT Korpri Ke-53, Ini Langkah Dilaksankan ASN Polda Sumsel
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009," ungkapnya.
Hal ini tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, yang saat ini terus dilakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini.
Sementara itu, tersangka Abdullah (54) mengaku baru setahun melakoni jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Saya baru setahun ini tapi tertangkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel beberapa hari yang lalu," tambahnya.
BACA JUGA:Diwakili Orang Nomor 2 Ini, Polda Sumsel Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda
BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa Personel Polda Sumsel di SDN 166 Palembang
Dari tangan Abdullah warga Jalan Demang VI Palembang ini polisi menyita barang bukti tiga plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kakek 2 cucu ini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Tidak hanya Abdullah, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga meringkus temannya bernama Budi dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu kemasan teh Cina.