Tarif tiket kereta api Sindang Marga/KA komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB)-Tarif Batas Atas (TBA).
BACA JUGA:10 Pilihan Sunscreen Waterproof Terbaik: Tak Khawatir Kulit Terpapar Sinar Matahari
BACA JUGA: Begini Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK 2024, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
Sedangkan tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO), yaitu KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun.
Atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” tutup Aida.
BACA JUGA:Persiapan Tuan Rumah Porprov: PSC 119 SIRINE MUBA Gelar Pelatihan dan Lomba Kegawatdaruratan
BACA JUGA:Lebih Stylish! Deretan 7 Sepatu Dr. Martens Wanita Pilihan Tepat Pastinya Tahan Lama
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"