Demi Dapatkan Keadilan, Penyandang Disabilitas Mental di Palembang Lakukan Upaya Hukum Kasasi

Kamis 14 Nov 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Demi mendapatkan keadilan, seorang Penyandang Disabilitas Mental di Palembang melakukan Upaya Kasasi melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang.

Yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Kota Palembang.

Dimana ketahui bahwa LPBH PCNU ini diketuai oleh Senja Nasril, S.H., M.H., CLA, Wakil Ketua Sullis Bijalala, S.H., M.H., CLA dan Sekretaris Satria Djaya Kesuma, S.H.

"Benar kita baru mendapatkan kuasa mewakili klien kita pada proses kasasi dan hari ini mengajukan memori kasasi melalui PT TUN Palembang yang ada di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang," ujarnya, Kamis 14 November 2024.

BACA JUGA:6 Pantai di Jakarta yang Cocok untuk Liburan Keluarga, No 2 Serasa Lagi Ada di Hawaii

BACA JUGA:8 Pemain Timnas Indonesia yang Baru Pertama Lawan Jepang, Nomor 1 Kevin Diks

Hal ini dikarenakan kliennya diberhentikan sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Barat yang mana kliennya telah aktif bekerja sejak 2015 dan diberhentikan pada 2021 lalu.

Sebab saat itu kliennya memiliki gejala Disabilitas Mental yang ditandai dengan kliennya mengalami halusinasi dan tidak bisa mengendalikan pikiran sendiri serta tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sehingga dinyatakan sebagai Penyandang Disabilitas Mental, gejala ini timbul pada 2020 akhir dan mulai parah pada awal 2021 lalu, sehingga pada 24 Maret 2021 kliennya berobat ke Rumah Sakit (RS) Ernadi Bahar.

Dan didapatkan bahwa kliennya diagnosa mengalami sakit Schizopherenia Paranoid dengan kata lain hasil pemeriksaan di RS Ernaldi Bahar sudah pasti kliennya tidak akan bisa membela kepentingan hukum dan hak-hak karena untuk menjaga diri sendiri pun tidak akan mampu. 

BACA JUGA:3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Terhebat dan Baterai Besar!

BACA JUGA:Review Jam Tangan dari G SHOCK Urban Utility, Ramah Lingkungan dan Harga Terjangkau!

Sehingga kliennya pada waktu itu dalam keadaan tidak sadar dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum yang selayaknya menjadi pertimbangan pada proses kasasi ini.

"Jadi saat diberhentikan itu, klien kami masih dalam keadaan tidak sehat hingga dilakukan pemanggilan, dan baru dalam kondisi yang sehat mengetahui hal itu," akunya.

Dimana kliennya mendapatkan surat keterangan resmi dari RS Ernaldi Bahar pada tanggal 17 Februari 2024 terkait pemulihan kliennya.

Kategori :