Demi Dapatkan Keadilan, Penyandang Disabilitas Mental di Palembang Lakukan Upaya Hukum Kasasi

Kamis 14 Nov 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sehingga baru dilakukan upaya hukum agar keputusan pemecatan itu dibatalkan, karena saat itu dalam kondisi sakit.

BACA JUGA:5 Parfum Aroma Citrus Mewah yang Bikin Kamu Makin Macho, Sangat Cocok untuk Pria!

BACA JUGA:Strategi Tekan Angka Kemiskinan di Sumsel ala Pj Gubernur Elen Setiadi, Pelaku UMKM Kuncinya!

Hal ini telah disampaikan oleh pihak keluarga ke Pemkab Bangka Barat bahwa YR mengalami Disabilitas mental.

"Pihak keluarga pun telah menjelaskan tentang penyakit itu ke Pemkab Bangka Barat tapi mereka mau ada bukti, hal itulah yang membuat Pemkab Bangka Barat mengeluarkan SK pemberhentian kliennya," terangnya.

Sehingga pada 21 Januari 2024 kliennya telah melakukan upaya administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan 29 Mei 2024 hasilnya tidak memuaskan lantaran permohonan itu sudah kadarluarsa.

Sehingga dilakukan upaya lagi hingga ke PT TUN Palembang dan sampai pada saat ini yaitu proses kasasi.

BACA JUGA:Lomba Senam KORPRI 2024, 21 Tim Rebutan Piala Gubernur Sumsel dan Uang Rp27 Juta

BACA JUGA:Pilkada Serentak, Kesejahteraan Rakyat dan Tanggung Jawab Yang Terpilih

Untuk itu kuasa hukum YR dalam memori kasasi meminta hakim agar Mengabulkan Permohonan Kasasi, kemudian menyatakan batal atau tidak sah untuk Keputusan Bupati Bangka Barat 188.45/178/BKPSDMD/2021 tanggal 30 Juni 2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama kliennya.

Kemudian mewajibkan Termohon Kasasi untuk mencabut Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/178/BKPSDMD/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas kliennya.

Selanjutnya mewajibkan kepada Termohon Kasasi untuk merehabilitasi hak- hak dan kedudukan Pemohon Kasasi sebagai Pegawai Negeri Sipil seperti keadaan semula. Menyatakan biaya perkara dlibebankan kepada Termohon Kasasi.

Sementara itu, Keluarga YR mengatakan, bahwa YR memang telah terlihat gejala Disabilitas Mental sejak akhir 2020 lalu.

BACA JUGA:Waw! BNNP Sumsel Datangi BBPJN Sumsel, Ternyata Ini Giatnya

BACA JUGA:Hadiri Wayang Semalam Suntuk di Keluang Muba, MATAHATI di Doakan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel

"Dari gejala itulah YR tidak masuk-masuk kerja, bahkan hal ini sudah disampaikan tapi tetap saja keputusan itu dibuat," bebernya.

Kategori :