PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Lima bandara di Pulau Sumatera kehilangan status sebagai bandara internasional, tetapi Bandara Minangkabau tidak diturunkan statusnya.
Ada beberapa alasan Bandara Internasional Minangkabau Sumatera Barat tidak turun tahta, berbeda dengan 5 bandara di Sumatra yang kehilangan status internasionalnya
Mengapa Bandara Internasional Minangkabau di Sumatera Barat yang berhasil mempertahankan statusnya?
Jika melansir dari kanal YouTube Creative Hamdi pada Minggu (10/11/2024), ada beberapa alasannya diterangkan di bawah ini.
BACA JUGA:Ambisi Duniawi Arab Saudi Akan Membuka Bandara Terbesar di Dunia pada 2030
BACA JUGA: Sumatra Selatan Punya Banyak Potensi Wisata Meski Tidak Punya Bandara Internasional
Pada tanggal 2 April 2024 lalu, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, jumlah bandara internasional dipangkas dari 34 menjadi hanya 17.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mendorong efisiensi sektor penerbangan dan meningkatkan daya saing di kancah internasional, seiring pemulihan industri pascapandemi COVID-19.
Lima bandara di Pulau Sumatra diturunkan statusnya menjadi bandara domestik, hanya Bandara Minangkabau yang masih berstatus internasional.
Alasan Penurunan Status Beberapa Bandara Internasional
BACA JUGA:Inilah 10 Bandara Terindah di Dunia yang Kamu Mungkin Belum Tahu
BACA JUGA:Begini Persiapan Bandara SMB II Palembang Jelang Nataru 2024-2025
Pemangkasan jumlah bandara internasional ini di tingkat global. bukan merupakan hal yang baru.
Negara-negara berpopulasi besar, seperti India dan Amerika Serikat, telah menerapkan pembatasan jumlah bandara internasional untuk memastikan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur penerbangan.
India yang populasinya lebih dari 1,42 miliar jiwa hanya memiliki 18 bandara internasional, sementara Amerika Serikat yang populasinya 399 juta jiwa juga mengelola 18 bandara internasional saja.