LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pj Ketua TP PKK Lahat, dr Indah Sari Hukmaini SpDVE menerangkan, posyandu memang terus berubah atau bertransformasi sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Sebelum undang-undang (UU) No 6/2014 tentang desa, yang mana hanya dikenal sebatas upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM).
"Mereka awalnya hanya fokus di layanan kesehatan ibu hamil, balita dan anak. Namun, setelah peraturan pemerintah diberlakukan maka kini menjelma sebagai mitra pemerintah desa (Pemdes)," sebut dia, Jumat 15 November 2024.
UU No 3/2024 yang kemudian menjadi landasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13/2024, semakin meningkatkan peran dan keberadaan posyandu bagi pembangunan.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Siapkan Jurus Jitu, Siap Ciptakan Pilkada Aman dan Damai Jauh dari Konflik
BACA JUGA:Pemkab Lahat Raih Reward Inisiatif Implementasi KTR dari Adinkes, Ini Pesan Pj Bupati
"Kini pada kader posyandu dapat masuk ke dalam terjun ke sektor pendidikan, sosial, pekerjaan umum, trantibum linmas dan perumahan rakyat," ujar dia.
dr Indah Sari Hukmaini mengemukakan, pentingnya keberadaan posyandu sebagai bagian dari upaya memperkuat desa agar lebih berdaya.
"Intinya mereka juga bisa setara posisinya lembaga kemasyarakatan desa, sama seperti halnya TP PKK sehingga dibutuhkan guna menekan laju urbanisasi," jelasnya.
Nah, sambung dirinya, melalui pertemuan ini dapat mengantongi pengetahuan, kemampuan dan inovasi dalam ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
BACA JUGA:Demi Hasilkan Bubuk Kopi Berkualitas, Pemkab Lahat Bantu Pekebun Kopi dengan Peralatan Canggih
BACA JUGA:Demi Ketahanan Ekonomi, Pemkab Lahat Imbau Petani Jaga Komoditas Perkebunan, Ini Alasannya
"Para kader nantinya dapat berkolaborasi dengan TP PKK desa maupun lintas sektoral, untuk bergerak bersama mengoptimalkan peran dan fungsi posyandu," harap dia.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Zubhan Awali SSTP Msi didampingi Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Merry Diana SE MM menyampaikan, agar sekiranya kepada para kader posyandu ditingkat desa dapat menyesuaikan diri, dan sejajar dengan LKD lainnya didalam peranannya di pemerintah desa.
"Tidak hanya melulu berkutat di pelayanan kesehatan semata, akan tetapi, sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dengan mengedepankan 5 bidang lainnya, guna menyukseskan program kerja nasional maupun daerah," imbaunya.