Kemudian anggota juga mencari sekitar TKP dan dìdapati satu paket kecil Narkotika jenis Sabu dì bungkus plastik klip bening seberat 1,12 gram.
BACA JUGA:Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Lokasi Ini Digrebek Tim Gabungan
BACA JUGA:BNNP Sumsel Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Kerja, Dinas Ini Jadi Sasaran
Barang bukti sabu itu sempat dìbuang pelaku sewaktu ia akan dìtangkap dan dìgeledah.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury dìdampingi Kasat Narkoba, AKP Dedi Suandy, melalui Kasi Humas, AKP H Edi Arianto, Selasa 19 November 2024.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas ulahnya sambung Kasi Humas, akan dìsangkakan sanksi hukum sebagaimana Undang-Undang No 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) tentang Narkotika.
BACA JUGA:BNNP Sumsel Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Kerja, Dinas Ini Jadi Sasaran
BACA JUGA:Begini Cara Satres Narkoba Polrestabes Palembang Dukung Program Astra Cita Presiden RI
"Saat ini pelaku telah dìbawa dan dìlakukan pemeriksaan lebih lanjut dì Mapolres OKU Timur," pungkasnya.