MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Satresnarkoba Polres OKU Timur Polda kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
Kali ini, seorang petani asal Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II tertangkap tangan menguasai narkoba jenis sabu.
Pelaku Ponirin (37) tetangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur saat melakukan kegiatan hunting, pada 15 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib.
Saat itu, anggota Opsnal Sat Res Narkoba Unit II melaksanakan hunting dì seputaran Jalan Desa Margo Rejo, Kecamatan Belitang II.
BACA JUGA:Wah! Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 9 Pengedar Narkoba di November 2024, Berikut Barang Buktinya
BACA JUGA:Gugup Melihat Polisi, Bandar Narkoba di OKU Timur Kena Ciduk
Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat.
Dìmana, wilayah tersebut sering menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian informasi tersebut dìtindak lanjuti dengan melakukan hunting.
Dengan menggunakan sepeda motor, anggota melakukan hunting dì seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat itu, anggota opsnal Satresnarkoba melihat seorang laki-laki dengan gerak geriknya sangat mencurigakan.
BACA JUGA:Beginilah Pencapaian Dalam Pemberantasan Narkoba Dilakukan Polri, Ini Penjelasan Kapolri
BACA JUGA:Kembali, Cara Ini Dilakukan BNNP Sumsel Atasi Bahaya Narkoba, Kali Ini Sasar Pegawai BBPOM
Kemudian, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi laki laki (pelaku) tersebut. Namun pelaku merasa gugup dan berusaha melarikan diri.
Dengan gerak cepat anggota opsnal langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan, meskipun pelaku sempat melakukan perlawanan.
Saat dìgeledah, anggota berhasil menemukan barang bukti satu bungkus rokok merk Oris. Dì dalamnya ada balutan kertas timah berisikan berisikan satu unit Handphone merk Vivo warna hitam.