Keren! Polri Ungkap Jaringan Produksi Narkoba Terbesar di Indonesia, Ternyata di Sini Tempatnya

Rabu 20 Nov 2024 - 13:06 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Anggota Brimob, Ini Prestasi Luar Biasa Yang Dicapai

BACA JUGA:Keren! Di Hari Ke-3 Total Pendaftar Bakomsus bidang Pangan Polri Meningkat, Ini Jumlahnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. 

Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

BACA JUGA:Wah! Astama Ops Kapolri Datangi Posko Kemanusiaan Polda NTT, Untuk Apa?

BACA JUGA:Berikut Ini Data Jumlah Pendaftar Bakomsus Pangan Dikeluarkan SSDM Polri, Sudah Berapa Ya?

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai," tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :