Wow! Terdakwah Kasus Ini Dihadihi Pengadilan Negeri Baturaja Yang Membuat Jantung Berdebar, Apa?

Kamis 21 Nov 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

OKU, KORANPALPRES.COM - Tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. 

Dengan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika yang diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP akhirnya memasuki babak akhir pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Yang telah memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Muzili dan Ria Zarman sedangkan terdakwa lain yaitu Edi Erika divonis hukuman mati, Kamis 21 November 2024.

Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H. yang sebelumnya bertindak sebagai JPU pada sidang pembacaan tuntutan turut hadir kembali sebagai JPU.

BACA JUGA:Wah! Ada Pemusnahan Ganja Sebanyak 35 Kg di Polres, Ada Sosok Petinggi Kejari OKU Timur Hadir, Ini Buktinya

BACA JUGA:Kegiatan Apa Dilakukan Kejari OKU Melalui Bidang Intelijen di Baturaja Timur!

Dalam sidang pembacaan putusan didampingi oleh dua JPU yaitu Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan, S.H dan Jaksa pada Kejari OKU Abdullah Arby, S.H., M.H.

Bahwa tahapan proses persidangan sudah dimulai dari tanggal 10 Oktober 2024 yaitu pembacaan dakwaan, sampai dengan hari ini tanggal 21 November 2024 yaitu pembacaan vonis kepada ketiga terdakwa.

Sudah dilakukan beberapa kali sidang, hari ini pembacaan putusan. "Pada sidang sebelumnya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini," tambahnya.

Agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati, tetapi inti dari putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

BACA JUGA:Khusus Ibu dan Bayi, Ada Sosialisasi Ini Digelar Kejari OKU dan IAD

BACA JUGA:Wow! Ada Kegiatan Siraman Rohani di Kejari OKU Timur, Ini Giatnya

"Untuk terdakwa Muzili, Ria Zarman dijatuhkan hukuman seumur hidup sedangkan untuk terdakwa Edi Erika itu dijatuhkan hukuman mati", jelas Kajari Choirun Parapat.

Untuk terdakwa Edi Erika dihukum lebih berat kerena menurut pertimbangan hakim berperan sebagai aktor utama.

Dalam pembunuhan berencana kepada korban Almarhumah Hairuni yang ditemukan bersimbah darah di Kebun Karet Dusun IX Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.

Kategori :