https://palpres.bacakoran.co/

Seram! Terdakwa Pembunuhan Sadis di OKU Terancam Tuntutan Hukuman Ini

Sebanyak 3 terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, akhirnya dituntut masing-masing dengan pidana mati.--Humas Kejati Sumsel

OKU, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 3 terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, akhirnya dituntut masing-masing dengan pidana mati.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja terhadap terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika, Senin 14 Oktober 2024.

Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika dibacakan langsung oleh Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H yang didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Oktriadi Kurniawan, SH yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang terbuka. 

"Hal yang memberatkan, selain sebagai pembunuhan juga dinilai sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut JPU mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, SH.

BACA JUGA:Camat Kikim Selatan Lahat Verifikasi Ulang Data Kemiskinan Ekstrem, Juanda: Keban Agung hanya 11 Orang

BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Capaian MCP KPK, Begini Penjelasannya

JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.

Agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” tegas JPU saat sampaikan tuntutan.

Dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu 2 Maret 2024, sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa Muzili dan Terdakwa Ria Zamran berangkat ke kebun karet yang beralamat di Dusun X, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:Perusahaan Teh Boba Minta Maaf atas Kontroversi Dragon's Den di Kanada

BACA JUGA:Disbudpar Sumsel Gelar Festival Batanghari Sembilan: Budaya Menjaga Alam

Dengan menggunakan sepeda untuk menyadap karet dan masing masing sudah menyiapkan dan membawa parang. 

Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB saksi Edi Arika juga berangkat menuju ke kebun karet yang sama dengan menggunakan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Merah Putih No Pol B 6791 TOA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan