PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Jumat 22 November 2024.
Dimana barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari tangan 10 orang tersangka dan di hadirkan dalam pemusnahan yang dilakukan.
Wadir Dirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu seberat 2,689,6 gram dan 657 butir ekstasi.
"Pemusnahan yang kita lakukan ini, tidak lain agar tidak adanya penyalahgunaan barang haram tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Kabidhumas Polda Sumsel Hadiri Acara Pernikahan, Siapa Ya?
Dari ungkap kasus yang barang bukti dimusnahkan tersebut ada 6 laporan polisi yang masuk dengan lokasi penangkapan berbeda-beda.
"Dari enam laporan tersebut, diantaranya 3 laporan di Palembang, 1 laporan di OKU Timur, dan dua laporan di Banyuasin," katanya.
Dari laporan tersebut, pihaknya mengamankan 10 orang tersangka, seperti tersangka yang berinisial RH dengan sabu seberat 99,65 gram.
Kemudian, AP dengan sabu seberat 193,6 gram, AM dan LU dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir.
BACA JUGA:Hadiri Undangan Kapolda Sumsel, Ada Sosok Pangdam II Sriwijaya di Giat Ini, Kegiatan Apa?
BACA JUGA:Polda Sumsel Launching Gugus Tugas Polri, Buat Apa?
RM, DS, KL, dan AB dengan sabu seberat 2.033,91 gram serta pil ekstasi sebanyak 170 butir, AS dengan sabu seberat 96 gram dan HT dengan sabu seberat 297,83 gram.
"Jadi secara total kita mengamankan barang bukti yang langsung dimusnahkan sebanyak 2.689,6 gram sabu dan 657 butir pil ekstasi," tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, lanjut Wadir Dirresnarkoba Polda Sumsel mengatakan, merupakan ungkap kasus selama 2 bulan terakhir yakni Oktober dan November 2024.