Musnahkan 2 Barang Bukti ini, Apa Tujuan Ditresnarkoba Polda Sumsel

Jumat 22 Nov 2024 - 15:13 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Untuk total keseluruhan barang bukti yang kami amankan itu ada 2.720,94 gram sabu dan 670 butir ekstasi, sebagian ada yang disisahkan untuk pengujian di laboratorium dan sebagian lagi untuk dibawa ke persidangan," jelasnya.

BACA JUGA:Acara Penanaman Ketahanan Pangan Polri di Wilkum Polda Sumsel, Danrem Gapo Hadir, Ini Wajahnya

BACA JUGA:Ada Sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 Oleh Kabid Propam Polda Sumsel, Berikut Lokasinya

Akibat perbuatannya ke sepuluh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narokotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :