Koalisi DMFI Desak Pemprov DIY Segera Terbitkan Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Selasa 26 Nov 2024 - 22:31 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

YOGYAKARTA, KORANPALPRES.COM - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan masyarakat peduli satwa–didukung oleh personel Shaggydog yang mewakili musisi Jogja peduli–menggelar aksi damai bertajuk “DIY Darurat Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing”. 

Aksi diawali dengan bersepeda bersama dari kantor band Shaggydog menuju Kompleks Kepatihan.

Para peserta aksi kemudian menyerukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY segera menerbitkan peraturan tegas untuk menghentikan praktik berbahaya perdagangan daging anjing dan kucing. 

Mereka juga menyerahkan dokumen “Catatan Kebijakan: Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Sebagai Bangsa yang Beradab dan Berperikemanusiaan” yang disusun oleh Koalisi DMFI. 

Dokumen catatan kebijakan tersebut menguraikan berbagai alasan mendesak perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur tentang pencegahan tindak kekerasan terhadap hewan termasuk penghentian perdagangan daging anjing dan Hewan Penular Rabies (HPR) lainnya di seluruh wilayah provinsi DIY.

Termasuk pelarangan nasional terhadap perdagangan daging anjing dan kucing

Diketahui, dokumen tersebut pada 11 November 2024 juga telah disampaikan koalisi DMFI di RDPU Balegnas DPR RI bersamaan dengan pengajuan RUU terkait perlindungan hewan domestik di Indonesia.

Menurut Angelina Pane selaku Koordinator Regional Yogyakarta Koalisi DMFI, setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di DIY pada 7 Desember 2023 lalu, belum tampak langkah progresif yang ditempuh pemerintah DIY. 

Padahal sebelumnya, dalam audiensi dengan Koalisi DMFI pada 19 Oktober 2023, pihak Pemprov DIY menyatakan secara terbuka bahwa SE tersebut adalah langkah awal saja untuk menghentikan perdagangan daging anjing yang akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda. 

“Sayangnya, langkah konkret yang diharapkan publik tak kunjung direalisasikan, sementara praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing yang kejam dan berbahaya tetap berlangsung,” lanjut Angelina Pane. 

Transportasi massal anjing untuk dikonsumsi dari wilayah rabies-endemik tanpa pemeriksaan kesehatan masuk ke wilayah DIY tak hanya melanggar hukum dan sangat kejam.

Melainkan juga mengancam status DIY sebagai daerah yang sudah bebas rabies melalui risiko penularan penyakit zoonosis mematikan. 

Angelina Pane mencontohkan, kasus penyelundupan 78 anjing dari Jawa Barat yang berhasil digagalkan kepolisian Kulonprogo pada Mei 2021 silam.

Senada Koordinator Edukasi DMFI Elsa Lailatul Marfu’ah mengungkapkan, masih maraknya praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing di provinsi DIY masih marak. 

Hal tersebut kata Elsa, berdasarkan laporan masyarakat kepada Koalisi DMFI.

Kategori :