Ada Apa, Tim Intelijen Kejari Datangi Beberapa TPS di OKI

Kamis 28 Nov 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

OKI, KORANPALPRES.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah melaksanakan pemantauan langsung di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pencoblosan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, Rabu 27 November 2024.

"Bahwa pemantauan dilakukan di beberapa kecamatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.

Dengan lokasi TPS seperti TPS 01 Desa Bubusan, Kecamatan Jejawi, TPS 06 Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang.

BACA JUGA:Petinggi Kejari OKI Ini Datang Dalam Apel Penerimaan BKO Polda Sumsel, Ini Sosoknya!

BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa Dilakukan Kejari OKI di MTs Negeri 1

Kemudian, TPS 03 Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, TPS 01 Desa Seriguna, Kecamatan Teluk Gelam dan TPS 02 Kelurahan Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk.

"Bahwa secara keseluruhan, pelaksanaan pencoblosan berlangsung dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Warga hadir di TPS sejak pagi hari untuk memberikan hak suaranya," katanya.

Pada TPS 06 Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, ditemukan kendala berupa kekurangan logistik pemilu.

Yaitu Kekurangan surat suara untuk pemilihan gubernur sebanyak 19 lembar dan Kekurangan surat suara untuk pemilihan bupati sebanyak 80 lembar.

BACA JUGA:Sebanyak 3 Perkara Pidana Ini Dilakukan Restoratif Justice Oleh Kejari OKI, Apa Saja!

BACA JUGA:Rapat Paripurna VI DPRD, Ada Sosok Pejabat Tinggi Kejari OKI, Siapa Dia?

Untuk TPS 03 Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, ditemukan adanya kelebihan surat suara untuk pemilihan gubernur sebanyak 41 lembar.

"Bahwa terkait temuan kekurangan dan kelebihan logistik pemilu di TPS 06 Desa Terusan Menang dan TPS 03 Desa Menang Raya," aku dia.

Untuk itu, Tim Intelijen telah mengarahkan petugas KPPS untuk mencatat temuan tersebut dalam berita acara pemilu dan melaporkannya secara resmi kepada pihak KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk segera ditindaklanjuti.

Kategori :