AKBP Himawan Bagus Riyadi, S.Si menjelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut untuk menyelaraskan standar layanan unit.
Yang ditetapkan dalam keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 dengan kebutuhan Stakeholder dan berdialog serta diskusi.
Hal ini guna menampung dan menindaklanjuti aspirasi, kritik, saran dan pendapat terhadap standar pelayanan publik KPPN Lubuklinggau.
BACA JUGA:Ada Sosok Kepala BNN Kota Lubuklinggau di Kegiatan Senam Bersama, Dalam Rangka Apa?
BACA JUGA:Wah! Ada Senam Bersama di JSC Palembang, Ada Tujuan BNNP Sumsel Menyelenggarakannya
Turut hadir Kapolres Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Lapas Kelas II.A Lubuklinggau, seluruh KPA dilingkungan KPPN Lubuklinggau.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"