Pemahaman yang diberikan ini nantinya akan dapat mendorong mahasiswa untuk memiliki integritas yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah pembekalan yang diberikan kepada mahasiswa, mahasiswa dapat menjadi pengawas dalam mengawasi seluruh fenomena yang terjadi di perguruan tinggi maupun masyarakat.
Apabila terjadi praktik-praktik yang mencurigakan, seperti kecurangan administratif, perilaku suap, dan penyalahgunaan anggaran kampus, mahasiswa dapat langsung melaporkannya kepada lembaga anti-korupsi pemerintah maupun non-pemerintah.
BACA JUGA:Pencegahan Korupsi, Ini Dilakukan Satgassus Polri di Pengadilan Agama Kudus
BACA JUGA:Wah! Ada Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
Dalam hal ini, tentunya mahasiswa disarankan untuk membangun jejaring dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non-pemerintahan yang fokus yang sama, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kerja sama dengan lembaga-lembaga akan menghasilkan efek yang luar biasa dan dapat menghasilkan program-program yang lebih sistematis dan terstruktur, misalnya seperti program pelatihan pemerintah untuk mahasiswa maupun pegawai negeri yang berfokus pada penanaman nilai-nilai anti-korupsi.
Kemudian, mahasiswa juga dapat membentuk program-program pendidikan anti-korupsi kepada masyarakat dengan melakukan seminar ataupun sosialisasi langsung ke desa atau daerah-daerah yang kurang terjangkau.
Selain itu, dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, mahasiswa juga dapat melakukan gerakan anti-korupsi yang bisa dilakukan secara langsung ataupun disebarkan melalui media massa, seperti Instagram, X, Tiktok, dan sebagainya.
BACA JUGA:Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Inspektorat Lahat
BACA JUGA:Wah! Ada Sosialisasi Pemaparan Materi Ini Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kecanggihan teknologi yang ada dapat membantu mahasiswa menyuarakan sikap anti-korupsi kepada masyarakat, khususnya para generasi Z sebagai pengguna teknologi terbanyak.
Kemudian, mahasiswa juga dapat melakukan gerakan aktivis sosial, seperti mengikuti forum diskusi publik terkait korupsi, hingga mengikuti demonstrasi damai, dan kampanye kesadaran anti-korupsi.
Sikap aktivisme seperti ini dapat menekan pihak-pihak yang telah melakukan korupsi serta lembaga-lembaga yang menangani korupsi untuk langsung menyadap dan melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi.
Secara keseluruhan, peran mahasiswa dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi dan masyarakat sangatlah tinggi.
BACA JUGA:KPK Jadikan 2 Daerah di Sumatera Selatan sebagai Percontohan Kabupaten-Kota Antikorupsi, Coba Tebak?