Kemudian meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat, meningkatkan kerjasama/koordinasi antar aparat dalam menangani dan memberantas mafia tanah, mengingat kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
BACA JUGA:Sosok Petinggi Kejati Sumsel Ini Pimpin Upacara HUT Ke-53 Korpri, Siapa?
BACA JUGA:Wah! Ternyata Kajari Palembang Juga Ikut Rakerda Kejati Sumsel 2024, Ini Sosoknya
Selanjutnya melakukan sertifikasi tanah, yang menjadi bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah.
Dan yang terakhir meningkatkan peran serta atau aktif masyarakat dalam menjaga dan melindungi tanahnya.
"Korupsi di bidang pertanahan tidak mungkin dilakukan sendirian, dapat dipastikan melibatkan swasta/masyarakat dan birokrasi pemerintahan dan/atau aparat penegak hukum," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"