PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ballroom The Excelton Hotel Palembang, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Wahyudi, S.H., M. Hum menghadiri undangan pembukaan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, Senin 9 Desember 2024.
"Yang merupakan rangkaian kegiatan dari pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian laporan kegiatan rapat koordinasi akhir GTRA Sumsel Tahun 2024 oleh Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumsel.
Dan dilanjutkan oleh sambutan dari ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Sumsel yaitu Kepala Kanwil BPN Sumsel Ibu Asnawati, S.H., M.Si.
BACA JUGA:Keren! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Dapat Penghargaan dari KPK, Dalam Hal Apa?
BACA JUGA:Wah! Ada Acara Apa di Kejati Sumsel, Ternyata Ini
Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Umaryadi, S.H., M.H melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum. Taman rekreasi di Palembang
Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Tahun 2024 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 5 Desember 2024.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan turut didampingi Kepala Seksi pada Bidang Yindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Penerangan Hukum
"Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Asnawati, S.H., M.Si beserta jajarannya," ujarnya.
BACA JUGA:Wow! Ada Kejati Sumsel di Kanwil BPN Sumsel, Giat Apa?
BACA JUGA:Wah! Ada Tes di Wilayah Kejati Sumsel, Tentang Apa?
Dan juga diikuti oleh Kepala Kantor BPN dari Palembang, Banyuasin dan Prabumulih. Penerangan Hukum kali ini mengangkat tema Strategi Pencegahan Korupsi Di sektor Pertanahan. Taman rekreasi di Palembang
Pada kesempatan ini Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan beberapa upaya dalam rangka mencegah celah korupsi.
Diantaranya menindak tegas para pelaku mafia tanah, mencabut ijin terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat Mafia Tanah.