Resmi Disahkan! Inilah Ketentuan Pakaian Dinas ASN Terbaru Tahun 2025

Rabu 11 Dec 2024 - 08:06 WIB
Reporter : Gandi
Editor : Gandi

BACA JUGA:Ada ASN dan Pejabat BUMD Diduga Ikut Kampanye Cagub Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, Ayo Tebak!

BACA JUGA:Ratusan ASN Ramai-Ramai Pelajari Cara Istiqomah dalam Ibadah agar Menjadi Wanita Ahli Surga

2. Pakaian Kerja Hari Selasa sampai dengan Jumat

- Mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja

- Menggunakan tanda pengenal pegawai

BACA JUGA:Bulog Bakal Salurkan Beras untuk ASN Palembang, Pj Walikota Minta Harga Realistis

BACA JUGA:Para Pejuang ASN! Ini Tutorial Simulasi CAT BKN CPNS 2024, Lengkap dan Mudah

3. Hari Upacara Bendera menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan dalam surat undangan upacara bendera.

Diperjelas dalam surat edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pakaian Kerja Pegawai di lingkungan Kemendikdasmen tidak ada lagi baju warna Khaki.

Seragam kerja yang menjadi pakaian Dinas ASN baik PNS maupun PPPK lebih didominasi oleh pakaian bebas yang rapi dan sopan.

Pakaian Dinas yang paling jelas disebutkan hanya baju putih dengan bawahan warna gelap.

BACA JUGA:Perintah Presiden Jokowi! Sekda Sumsel Ajak ASN Dukung Percepatan SPBE Melalui Pemanfaatan 2 Aplikasi ini

BACA JUGA:Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024, Sekda Palembang Beri Saksi Tegas ASN ‘Nakal’

Pengaturan ini bertujuan supaya dapat meningkatkan kerapian dan disiplin PNS dan PPPK.

Kategori :