PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Ogan Ilir segera merekrut atau membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Ogan Ilir, Rusdi Daduk, pembentukan KPPS ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
"Keputusan tersebut tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota," ungkapnya, Kamis 07 Desember 2023.
Sementara itu, staf sekretariat KPU Ogan Ilir Randi Effendi menambahkan, rekrutmen pembentukan KPPS ini dilakukan langsung pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA:Pesta Demokrasi! Bupati Ogan Ilir Minta Ini Pada ASN
"Sekarang jajaran Komisoner KPU sedang berada di Palembang mengikuti rapat. Ya, rapat terkait pembentukan KPPS ini," ujar Randi Effendi staf Sekatariat KPU Ogan Ilir.
Dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan 9 orang diantaranya 7 KPPS dan dua petugas keamanan. "Dalam satu desa itu macam-macam ada 2 TPS, ada 3 TPS, bahkan 5-6 TPS," terangnya.
Untuk saat ini lanjutnya, Pemilu 2024 masuk tahapan kampanye dan penyaluran logistik Pemilu dari Kabupaten ke Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir.
"Ya benar, Komisoner KPU kita saat ini juga disibukkan dengan perjuangan untuk kembali menjadi Komisoner KPU untuk masuk 5 besar," tukasnya.
BACA JUGA:Tegas! MUI Ogan Ilir Sampaikan Ini Terkait Politik Uang
Berikut ini jadwal pembentukan KPPS :
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 11 hingga 15 Desember 2023.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai tanggal 11 hingga 22 Desember 2023.
BACA JUGA:6 Komitmen Parpol di Ogan Ilir, No 2 Bisa Komit Gak Ya?