9. Tidak Pernah di penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 Tahun atau Lebih.
Berkas Persyaratan Badan Adhoc
1. Pas Foto 4 x 6;
2. E-KTP:
BACA JUGA:6 Komitmen Parpol di Ogan Ilir, No 2 Bisa Komit Gak Ya?
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Pendaftaran
5. Surat Pernyataan
6. Daftar Riwayat Hidup
BACA JUGA:Hadir Deklarasi Kampanye Damai, Bupati Panca Ungkap Hal Ini
7. Surat keterangan Sehat
"Semua Berkas Calon KPPS harap disampaikan melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara red) di wilayah masing-masing," ujarnya saraya meminta pastikan pendaftar bukan anggota Partai Politik.
Info lebih lanjut katanya, akses melalui: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu. "Pastikan pendaftar juga terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT red). Akses melalui link: https://cekdptonline.kpu.go.id/," tukasnya.
Sebelumnya katanya, pembentukan KPPS ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
BACA JUGA:Deklarasi Pemilu Damai, Asosiasi UKM IKM Nusantara Bantu UKM Dapatkan NIB
"Keputusan tersebut tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota," tuturnya.*