PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 11-20 Desember 2023 ini akan merekrut ribuan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Pemilu 2024.
Sedikitnya untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan sembilan KPPS diantaranya 7 KPPS dan 2 petugas keamanan. Dalam satu Desa itu ada 3 sampai 7 TPS.
"7 KPPS dan 2 petugas keamanan ini yang diutamakan adalah Desa itu sendiri, umur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," ungkap Ketua KPU Ogan Ilir, Rusdi Daduk pada Palembang Ekspres, Kamis 07 Desember 2023.
Berikut Persyaratan Badan Adhoc atau KPPS;
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Rekrutmen KPPS di Ogan Ilir Untuk Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Minimal 17 Tahun dan Maksimal 55 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Eka dan Cita-cita Proklamasi 1945
4. Mempunyai Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur dan Adil
BACA JUGA:Pesta Demokrasi! Bupati Ogan Ilir Minta Ini Pada ASN
5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Yang Sah atau Sekurang- Kurang nya 5 Tahun tidak lagi Menjadi Anggota Partai Politik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik
6. Berdomisili dalam wilayah Kerja KPPS
7. Mampu Secara Jasmani, Rohani dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
8. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat dan
BACA JUGA:Tegas! MUI Ogan Ilir Sampaikan Ini Terkait Politik Uang