Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Ini 3 Pelakunya

Rabu 18 Dec 2024 - 14:08 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

"Kita amankan nama Rusli, mendapat informasi terduga pelaku sedang berada dijalan menuju Indralaya tepatnya di Pom Bensin/SPBU Acun," bebernya.

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi di Mapolres Ogan Ilir, Begini Penyampaian Wakapolres Ke Personel

BACA JUGA:Ternyata Begini Langkah Polres Ogan Ilir Jaga Situasi Kambtibmas di Wilayahnya

Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Hp merk VIVO Y12S yang ada pada pelaku.

"Dari keterangan tersangka Rusli bahwa dia mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli COD dengan orang namun petugas kepolisian tidak percaya," imbuhnya.

Kemudian, pada hari ini Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira jam 22.00 WIB, Tim Panther berangkat menuju rumah diduga pelaku Rusli dibantu oleh korban dan ketua RT setempat.

"Pada saat sampai dirumah pelaku ditemukan lagi diduga pelaku lainnya an. Fahrul dan Jamhari sedang berada di dalam rumah pelaku an. Rusli," paparnya.

BACA JUGA:Jembatan di Kecamatan Kandis Putus! Ini Gerak Cepat Pemkab Ogan Ilir

BACA JUGA:Pasca Pemberitaan Kanit Tipikor Datangi Dinas PU PR, Humas Polres Sowan ke PWI Ogan Ilir, Ini yang Dibahas

"Dan diduga pelaku Fahrul sedang memainkan HP milik korban yang hilang yaitu HP merk Samsung," sambungnya.

Setelah itu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah kunci T.

Lalu 2 buah jaket yang di pakai pelaku pada saat mencuri serta topeng yang di pakai saudara Seli pada saat mencuri.

"Pelaku beserta barang bukti di bawa Kapolsek Pemulutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

BACA JUGA:Tiba-Tiba Pagi Ini Kanit Tipikor Polres Ogan Ilir Datangi Dinas PU PR, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Merebak Isu di Ogan Ilir, Ada Oknum Pejabat Diduga Main Asmara dengan Oknum Kades

Kategori :