MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 di OKU Timur naik 6,5% dari UMK tahun 2024.
Hal ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur.
Kenaikan 6,5% tersebut sama dengan penambahan upah sebesar Rp 228.855, sehingga dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 3.520.840 naik menjadi Rp 3.749.696 di tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Timur Elfian Syawal mengatakan angka kenaikan UMK di Kanupaten OKU Timur merupakan hasil kesepakatan sebagian besar Dewan Pengupahan.
BACA JUGA:Soal Kenaikan UMK Ogan Ilir 2025, Distransnaker Tunggu Petunjuk Teknis
BACA JUGA:Hasil SKD dan Ranking CPNS 2024 Sudah Diumumkan! Ini Cara Cek di Dua Link Resmi yang Wajib Diketahui
"Kita sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan beberapa hari lalu. Sebagian besar sepakat itulah yang menjadi keputusan," kata Elfian Syawal, Rabu 18 Desember 2024.
Dia menjelaskan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah Kanupaten OKU Timur, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan unsur perguruan tinggi atau pakar ekonomi.
Elfian mengatakan, selain menyepakati UMK tahun 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) OKU Timur untuk tahun 2025.
"UMSK juga naik. Kenaikan sebesar 1% atau Rp 37.497 dari besaran UMK OKU Timur tahun 2025. Jadi UMSK di OKU Timur tahun 2025 disepakati Rp 3.787.193," kata Elfian lagi.
Dijelaskan Elfian, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur ini telah diajukan ke Bupati OKU Timur Ir H Lanosin untuk diajukan persetujuan ke Pj Gubernur Sumatera Selatan.
"Untuk penetapan tentu masih menunggu persetujuan atau SK Pj Gubernur. Namun yang jelas UMK dan UMSK yang baru mulai berlaku 1 Januari 2025," katanya.