"Kita harapkan kebijakan ini mampu mengurai kepadatan lalu lintas di masa puncak Libur Nataru, sehingga kendaraan yang melintas dapat terdistribusi dengan lebih merata dan mencegah kemacetan di titik-titik tertentu," imbuh Adjib.
BACA JUGA:Jalan Tol Baru Koneksikan Sumsel dan Jambi Mulai Digarap Akhir 2024 Ini
BACA JUGA:Jalan Tol Trans Sumatra Dikelola 5 BUJT yang Berbeda. Inilah 5 Penguasa Jalan Tol Itu
Lebih lanjut Adjib menyampaikan setelah diterapkan diskon, maka rincian tarif tol menjadi sebagai berikut:
- Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung:
1. Golongan I: Semula Rp 255.500 menjadi Rp 230.000
2. Golongan II & III: Semula Rp 383.500 menjadi R p345.000
3. Golongan IV & V: Semula Rp 511.500 menjadi Rp 460.000
- Tol Pekanbaru- Dumai:
1. Golongan I: Semula Rp 171.500 menjadi Rp 154.000
2. Golongan II & III: Semula Rp 257.000 menjadi Rp 231.500
3. Golongan IV & V: Semula Rp 343.000 menjadi Rp 308.500.