"Sedangkan untuk tugas dan fungsi meliputi, membangun solidaritas dan soliditas pegawai, mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan hukum bagi anggota
BACA JUGA:Ratusan ASN dan Honorer Lingkungan Pemkab Lahat Periksa Gula Darah, Ini Hasilnya?
BACA JUGA:Pemkab Lahat Raih Reward Inisiatif Implementasi KTR dari Adinkes, Ini Pesan Pj Bupati
Meningkatkan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme
Menyelenggarakan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya," pungkasnya.
Kategori :