Penguatan Identitas ASN Lahat Setiap Tanggal 17 Kenakan Seragam Korpri, Ini Penjelasannya

Minggu 22 Dec 2024 - 17:42 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Guna untuk membentuk profesionalisme, kepatuhan dan disiplin seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus salah satu bentuk penguatan identitas diri.

Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat memberikan himbauan terkait seragam batik korpri yang wajib dikenakan setiap tanggal 17 setiap bulanya.

"Kami beritahukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lahat, bahwa setiap tanggal 17 setiap bulanya wajib menggunakan seragam batik Korpri," ujar Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Lahat, H Maridi SIP MM, Jumat 20 Desember 2024.

Dirinya menambahkan, hal ini tentunya sejalan dengam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 tahun 2011 yang berbunyi, bahwa pakaian seragam batik korpri wajib dikenakan oleh setiap anggota Korpri pada upacara hari ulang tahun korpri, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Serahkan Bansos Sesuai Data P3KE, Pj Bupati: Kurangi Beban Pengeluaran

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Pemkab Lahat Buka Akses Jalan Usaha Perkebunan Sepanjang 3 KM, Catat Disini Lokasinya

"Tentu saja adanya himbauan ini agar kiranya seluruh ASN dapat menaati serta mematuhinya, guna mengarah perubahan cukup mendasar bagi abdi negara didalam menjalankan tugasnya," tutup dia.

Sementara itu, Ketua Kopri Kabupaten Lahat, Chandra SH MM menuturukan, dengan pemakaian seragam Korpri tiap tanggal 17 selain sebagai bentuk profesionalisme, kepatuhan dan disiplin seorang ASN, dan juga dapat menumbuhkan dan meningkatkan etos kerja sehingga kualitas juga menjadi lebih baik.

“Dengan dipakainya baju korpri tiap tanggal 17 akan menjadi lebih seragam dan kompak, selain itu diharapkan dapat menumbuhkan serta meningkatkan sebagai seorang ASN, sehingga kualitas kinerja menjadi lebih baik nantinya,” harapnya.

Senada, Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP Msi mengemukakan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) adalah organisasi yang beranggotakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, dan lainnya.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 2025 Pemkab Lahat Naikkan TPP Bagi ASN, Ini Kata Pj Bupati

BACA JUGA:Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Pemkab Lahat Berkolaborasi dengan Polres Tanam Benih Ini

"Didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971," terang dirinya.

Berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengannya KORPRI bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, perjuangan, dan kesetiaan pegawai kepada negara.

KORPRI juga bertujuan untuk memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial di Indonesia. 

Kategori :