Pasalnya setiap pelaku kuliner atau jasa boga itu wajib memiliki landasan dasar atau harus punya sertifikat laik higienis dari Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Anggarkan Rp 42 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Sambangi SD Negeri 32, Polres Pagar Alam Laksanakan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis
Dan salah satu syarat untuk laik higienis itu ialah pelakunya, atau anggotanya, karyawan harus memiliki sertifikat penjamah makanan.
Apalagi program MBG ini ada di setiap kota/kabupaten khususnya di Sumatera Selatan.
Masih kata Evie, pihaknya akan kembali menggelar pelatihan sertifikasi penjamah makanan dalam waktu dekat.
“Ini pelatihan kedua, dan kemungkinan bakal ada yang ketiga, menyusul banyaknya peminat, karena ini sudah diwajibkan,” pungkasnya.