- Golongan IIc mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
- Golongan IId mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
- Golongan IIIa mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
- Golongan IIIb mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
- Golongan IIIc mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
- Golongan IIId mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
- Golongan IVa mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
- Golongan IVb mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
- Golongan IVc mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
- Golongan IVd mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
- Golongan IVe mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
BACA JUGA:FULL SENYUM! Bukan Hanya Pencairan Gaji ke-13, Pensiunan PNS Juga Akan Terima Tunjangan Ini
BACA JUGA:Bahagiakan Pensiunan Produktif, Polda Sumsel Gelar Pelatihan untuk Anggota dan PNS yang Akan Pensiun
Itu adalah kenaikan gaji terakhir sekaligus kenaikan gaji pensiunan terakhir pada zaman Presiden Joko Widodo.
Setelah itu, sejak PP tersebut resmi disahkan dan berlaku, gaji pensiun PNS belum mengalami kenaikan kembali hingga saat ini.
Seperti telah dikemukakan tadi, tegas disampaikan oleh TASPEN bahwa belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji.