https://palpres.bacakoran.co/

KPPS Mulai Bertugas 7 November, Berapa Lama Masa Kerja dan Berapa Gajinya

Petugas KPPS yang bertugas di salah satu TPS ketika Pileg dan Pilpres lalu-kpuri-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024 akan mulai bertugas pada 7 November 2024. Ini masa kerja, gaji, dan perkiraan waktu pencairannya bagi KPPS se-Indonesia.

KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan jumlah 7 orang (1 ketua dan 6 anggota) per TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada 2024. 

Ikuti artikel berikut ini untuk mengetahui masa kerja, gaji, dan rincian tugasnya.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Lantik 119 Anggota KPPS, PPK Pulau Pinang Tegaskan Jaga Etika dan Integritas

BACA JUGA:HORE! Honor Petugas KPPS Cair dan Lunas Dibayarkan Tanpa Potongan, Ini Kata KPU Sumsel

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Ada penjelasan mengenai hal tersebut.

Diterangkan dalam pasal 31 aturan tersebut, dirincikan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024, yakni:

Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Lalu menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS, menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

BACA JUGA:Diduga Kelelahan, Anggota KPPS Tanjung Menang OKI Meninggal Dunia

BACA JUGA:Tangkap Oknum Linmas Pembacok Ketua KPPS, Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang Tentang Motifnya

Selanjutnya menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk ketua KPPS, ini sejumlah tugas yang harus diembannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan