Dalam Kegiatan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku Pelaksana Harian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba
BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya
Selaku Pengarah Pendampingan Hukum Kegiatan Bantuan Hukum kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.
"Dimana PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu menjelaskan bahwa pihak terkait memiliki masalah penagihan pada beberapa debitur," ujar Armein Ramdhani.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu ingin melaksanakan Bantuan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Untuk menyelesaikan permasalahan penagihan pada debitur di PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.
BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini
BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?
Dan melalui Pihak Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menjelaskan perihal penagihan Pihak Jaksa Pengacara Negara.
Hanya akan memberitahu pihak debitur untuk membayar. Pihak Jaksa Pengacara Negara bukan untuk menagih.
Selanjutnya Pihak Jaksa Pengacara Negara akan menindaklanjuti dengan membuat telaah terlebih dahulu.
"Dan akan dilakukan pertemuan kembali untuk pembahasan selanjutnya dan pihak JPN meminta pihak terkait untuk melengkapi dokumen-dokumen sebagai data dukung," tandasnya.
BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?
BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"