https://palpres.bacakoran.co/

Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?

Bertempat di Rumah RJ Kejari Musi Banyuasin Muba telah dilakukan Restorative justice Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel

MUBA, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Pada pukul 12.00 WIB, Selasa 12 November telah berlangsung Restorative justice Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Terhadap terdakwa kasus perkara penadahan antara pelaku atas nama Tomi (20) dan korban atas nama Syaiful Bahri (40).

Kronologi dalam kasus ini diawali dengan tindak pidana pencurian di gudang UPJA COLOROYO, beralamat di Dusun III, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

Barang-barang curian tersebut oleh C kemudian dijual kepada Tomi selaku pedagang besi tua. Syaiful yang telah mengetahui siapa pencuri dan pembeli barangnya itu segera melapor ke Polsek Lais, Resort Muba, Polda Sumsel. Setelah menerima laporan

BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?

BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?

Dalam hal ini Kajari Musi Banyuasin melalui Kasi Pidumnya, Armein Ramdhani, SH, MH mengatakan pada media tentang Restorative Justice.

Bahwa yang menentukan penghentian perkara ini nanti adalah Jampidum langsung, ini merupakan salah satu proses awalnya. 

"Kami akan teruskan proses ini ke Kejati, dan terus dilanjutkan ke Kejagung, Pihak Kejagunglah yang menentukan bisa tidaknya perkara ini dihentikan," ujarnya. 

Tujuan Restorative justice adalah untuk meminta pertanggungjawaban pelaku, memulihkan korban, serta menjaga hubungan yang terganggu akibat kejahatan melalui dialog antara semua pihak dan menciptakan kesepakatan yang adil.

BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya

BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya, telah dilaksanakan Penyitaan Aset dugaan TPPU Dan Gratifikasi yang dilakukan oleh RC, AP., M.Si Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sejak Tahun 2019.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan