PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Artikel berjudul Provinsi Sumatera Selatan Mengambil Tindakan Peraturan untuk Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai ini ditulis oleh Suprianto, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang.
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini telah mengambil langkah tegas untuk mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan.
Pemerintah daerah baru-baru ini mengumumkan larangan penggunaan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik, untuk toko dan pedagang di wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang mencemari tanah, air, dan ekosistem.
Plastik sekali pakai merupakan sebagian besar sampah yang tidak dapat terurai.
Sampah plastik bertahan selama ratusan tahun, menghancurkan keanekaragaman hayati dan mencemari rantai makanan.
Banyaknya sampah plastik di Sumsel, khususnya di perkotaan seperti Palembang, memberikan ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan menggunakan kantong plastik di pasar tradisional, toko modern, dan restoran.
Sebaliknya, penjual dan konsumen dihimbau untuk menggunakan alternatif ramah lingkungan seperti tas kain, kantong kertas, dan bahan daur ulang lainnya.
Pemerintah juga memberikan bantuan dan pelatihan untuk membantu pelaku ekonomi beradaptasi terhadap perubahan ini. Jika peraturan dilanggar, sanksi terlebih dahulu diberikan melalui edukasi dan teguran.
Tantangan Implementasi
Meskipun kebijakan ini menawarkan banyak manfaat, tantangannya tetap ada.