Ini Tampang 5 Pelaku Pencurian Toko Mutiara yang Berhasil Diringkus Polisi

Sabtu 28 Dec 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 363 KUPidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 ( sembilan) tahun atau dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 ( tujuh ) tahun,” pungkasnya

Kategori :